
Kegiatan Penyusunan Peraturan Desa tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Desa Tingginya angka kekerasan terhadap perempuan pekerja merupakan permasalahan yang membutuhkan perhatian bersama untuk segera ditangani. Program ini juga berfokus pada pemberdayaan kepemimpinan, suara, dan agensi perempuan pekerja migran melalui penguatan keterlibatan perempuan dengan pemerintah, organisasi pekerja, serta jaringan pekerja migran perempuan.
Melalui kegiatan ini, perempuan pekerja migran akan memiliki akses yang lebih besar terhadap peluang untuk bermigrasi dengan aman, bebas dari diskriminasi dan tidak mengalami kekerasan serta memiliki akses bantuan yang di perlukan.
Perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditujukan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja migran dan menghindarkan dari perlakukan diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, ini pula bertujuan untuk memastikan adanya draft Raperdes Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang responsif dan berkeadilan gender untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) baik laki-laki dan perempuan, membangun dukungan publik terhadap proses advokasi kebijakan di desa yang memuat hak-hak PMI yang mengacu pada UU nomor 18 tahun 2017.